Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah fatwa dalam merespon adanya pandemi corona Covid-19. Dalam surat edaran Komisi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, salah satu fatwa yang dikeluarkan adalah membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran Covid-19 bagi orang-orang sehat.
MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih, Salat Id atau pun kegiatan majelis taklim. Larangan berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali.
DISCLAIMER: Beberapa konten digunakan untuk tujuan pendidikan di bawah Fair Use. Disclaimer Hak Cipta Berdasarkan Bagian 107 dari Undang-Undang Hak Cipta 1976, tunjangan dibuat untuk "Fair Use" untuk tujuan seperti kritik, komentar, pelaporan berita, pengajaran, beasiswa, dan penelitian. Penggunaan wajar adalah penggunaan yang diizinkan oleh undang-undang hak cipta yang mungkin melanggar. Penggunaan nirlaba, edukasi, atau pribadi memberi keseimbangan yang mendukung penggunaan yang adil Channel ini menyajikan informasi berupa kumpulan kejadian dan fakta di balik peristiwa tren dan viral, unik dan aneh di dunia. Konten ini adalah konten yang memiliki komentar orisinal dan sarat nilai pendidikan. Video kompilasi ini telah melewati berbagai riset dan pengolahan data berupa foto, video dan berita dari berbagai sumber yang dikemas dengan cara hitung mundur dan atau acak.
0 comments:
Post a Comment