Image sumber: liputan6.com |
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan, seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan kembali dibuka pada awal 2018.
Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, formasi yang dibuka tidak akan melebihi jumlah pensiun PNS. Adapun penerimaan CPNS akan mengacu pertumbuhan negatif.
Menurut Asman, jumlah PNS yang memasuki pensiun sekitar 220 ribu orang. Formasi yang akan dibuka sekitar 50 persen dari jumlah pensiun tersebut.
"Sesuai kebutuhan kan yang pensiun sekitar 220 ribu total daerah dan pusat. Kita tidak menerima sebesar pensiun, tapi kita hanya menerima 50 persen dari jumlah yang pensiun atau lebih dikit. Tapi tetap mengacu pertumbuhan minus," jelas dia di Kementerian PANRB Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Baca juga:
Perihal pembukaan seleksi ini menjadi tanda pencabutan moratorium CPNS, Asman hanya mengatakan, moratorium bukanlah hal yang permanen.
"Sebenarnya moratorium tidak secara permanen diberlakukan, karena pensiun tiap tahun enggak bisa disetop setiap kementerian lembaga (KL) ditotal sekitar 100 ribu per tahun. Tapi tahun kemarin diakumulasi dan tahun ini sekitar 220 ribu orang. Maka kita akan melakukan tetap berpedoman pada sistem minus growth sekitar 50-60 persen dari jumlah pensiun," jelas dia.
Dia menuturkan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran anggaran seleksi CPNS ini. Sejalan dengan itu, pihaknya juga menunggu usulan dari KL maupun dari pemerintah daerah.
"Ini lagi kita hitung kan yang pensiun sekitar 220 ribu lagi. Kita hitung kemampuan keuangan, masing-masing usulan kementerian, masing-masing usulan pemerintah daerah. Kita lihat, kita seleksi lagi konsentrasinya apa yang bidang prioritas baru ketemu angkanya. Kita berharap enggak lebih jumlah pensiun," tukas dia.
Formasi CPNS 2018 Khusus untuk Kabupaten atau Kota
Pemerintah akan membuka lowongan CPNS daerah secara nasional pada 2018. Formasi CPNS 2018 tersebut khusus untuk kabupaten/kota.
Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur di Makassar, "Tahun depan kita buka, tahun 2018, untuk daerah, per kabupaten dan provinsi," katanya dikutip dari Antara, Senin (13/11/2017).
Menurutnya, penerimaan CPNS akan disesuaikan dengan usulan bupati dan gubernur sesuai dengan kompetensi bidang apa saja yang ingin dikembangkan di daerah.
Baca juga:
Tahapan seleksi CPNS 2018 akan dimulai setelah tahapan penerimaan CPNS gelombang II tahun 2017 selesai dilaksanakan. Namun, Asman sendiri berharap agar perekrutan CPNS daerah ini dilakukan secepatnya.
Selain itu, Menteri Asman belum memastikan apakah tahapan CPNS 2018 khusus daerah ini digelar serentak atau terpisah.
Penerimaan CPNS 2017 Gelombang 2
Menurut data yang dihimpun Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat lima instansi yang menjadi pilihan pelamar, antara lain: 1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) 154.006 pelamar untuk 300 formasi;
2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 136.690 pelamar untuk 2.880 formasi;
3. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 111.930 pelamar untuk 1.000 formasi;
4. Kejaksaan Agung (Kejagung) 73.772 pelamar untuk 1.000 formasi; dan
5. Kementerian Pertanian (Kementan) 73.156 pelamar untuk 475 formasi.
Penerimaan CPNS 2017 gelombang 2 sendiri masih berlangsung hingga saat ini dan diperkirakan akan selesai pada bulan November 2017 ini.
Berkas Lamaran yang harus dipersiapkan:
Jika merujuk pada pendaftaran CPNS 2017 dua gelombang, berkas yang harus disiapkan antara lain:
1. Fotokopi KTP;
2. Fotokopi ijazah dan
transkrip nilai yang telah dilegalisir;
3. Surat keterangan
akreditasi dari BAN PT;
4. Pas foto terbaru ukuran
4cm x 6cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah;
5. Khusus untuk formasi
tamatan SLTA/sederajat dan D-III, berkas ini yang diperlukan:
- Materai Rp 6.000;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy Ijazah/STTB;
- Fotocopy Ijazah SD;
- Fotocopy Ijazah SLTP;
- Fotocopy Ijazah SLTA.
Sumber: Liputan6.com
bisnis.liputan6.com/read/3161981/lowongan-cpns-kembali-dibuka-di-2018-berapa-formasinya
ARTIKEL POPULER 1:
ARTIKEL POPULER 2:
ARTIKEL POPULER 3:
ARTIKEL POPULER 4:
0 comments:
Post a Comment