Awas! Tidak Menyalakan Lampu Sein Saat Belok, Terancam Penjara 1 Bulan
Pengemudi kendaraan bermotor roda dua maupun empat wajib memberi isyarat ketika akan berbalik arah atau berbelok kanan dan kiri. Pentingnya isyarat tersebut, untuk menghindari tabrakan dengan kendaraan lain yang berada di belakang atau di depan pengemudi.
Tak sembarangan, setiap pengendara kendaraan baik motor maupun mobil yang tidak memberi lampu sein sebagai syarat kepada pengendara lain saat berbelok maupun berbalik arah akan terancam sanksi.
Sanksi yang akan diperoleh pelanggar tertuang dalam Pasal 294 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dapat dipidana dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250ribu.
"Jenis pelanggaran ini pada operasi zebra tahun lalu meningkat pada kendaraan mobil dan khusus. Tahun lalu sebanyak 32 pelanggar, tahun ini 410. Pada motor juga tahun ini sebanyak 598, tahun lalu 395 pelanggar," ujarnya. (ren)
0 comments:
Post a Comment