Viral, Foto Belasan Ikan Hiu Mati Diangkut Mobil Pikap di Cilacap




Warga Banyumas Raya dihebohkan oleh peredaran foto belasan ikan hiu mati yang diangkut oleh mobil pikap nomor polisi R 1821 RT di sebuah jalan protokol Cilacap, Jawa Tengah. Foto tersebut pertama diunggah oleh pemilik akun Arrdyan di grup "Facebook Banyumas dalam Informasi", Senin (17/7/2017).

Dalam waktu singkat, foto tersebut menjadi viral bukan hanya di Facebook, tetapi juga di Instagram dan Twitter. Tidak sedikit netizen yang geram karena menganggap bahwa menangkap dan memperjualbelikan ikan predator teratas rantai kehidupan laut itu merupakan perbuatan ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap Sujito mengatakan, jenis hiu yang terlihat di gambar merupakan hiu tikusan (Alopias pelagicus). Ikan predator tersebut banyak terdapat di perairan selatan Jawa dan bukan merupakan spesies yang dilindungi.

 
"Dari ciri-ciri fisiknya yang memiliki sirip dan ekor yang panjang, kemungkinan itu jenis (hiu) tikusan, atau bisa juga jenis londer. Hiu ini masih aman, dan bukan merupakan jenis yang dilindungi," katanya ketika dihubungi, Rabu (19/7/2017).

"Saat sosialisasi, kami sudah mengimbau untuk melepaskan ketika kondisi ikan hiu masih hidup, dan melarang untuk memperjualbelikan, tapi harga sirip hiu yang memang relatif tinggi, kisaran Rp 1 juta per kilo, membuat beberapa nelayan jadi tergiur," jelasnya.

Sementara itu, pernyataan yang sedikit berlawanan justru diungkap Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap, Didik Ristanto. Dikatakannya, dalam foto tersebut juga tampak beberapa spesies hiu yang dilindungi.

Menurut Didik, indikasi adanya hiu koboi di dalam foto yang diunggah Senin (17/7/2017) juga tidak cukup kuat untuk menindak para pedagang hiu. Sebab, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 hanya mengatur tentang larangan untuk mengekspor.

"Persepsi masyarakat bahwa ikan-ikan tersebut hanya dikonsumsi secara lokal, menyulitkan untuk menindak, karena memang belum ada Undang-undang yg mengatur terkait peredaran dan distribusinya di dalam negeri," jelasnya.




Share on Google Plus

About BiruSeru

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 comments:

Post a Comment