Komika Arafah Rianti Kena Tipu, Tergiur Mobil Harga Murah Di Online
Jika Anda mau beli sesuatu secara online, alangkah lebih baiknya jangan tergiur harga murah dan diskon atau lain sebagainya. Pastikan dulu toko online atau orang penjual tersebut memang benar-benar sudah terpercaya.
Lantaran tergiur mobil murah di situs jual beli online, komika Arafah Rianti harus mengalami kenyataan pahit. Uangnya diduga digelapkan oleh wanita yang diketahui bernama Kima Melati. Pasalnya, hingga pembayaran jumlah harga yang disepakati lunas, Arafah tak kunjung menerima Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), mobil tersebut.
Tertipu karena membeli mobil bekas dengan harga murah jadi pengalaman berharga bagi Arafah Rianti. Karena itu, komika jebolan program Stand Up Comedy Indonesia (SUCA) ini meminta masyarakat berhati-hati saat memilih untuk membeli kendaraan bekas.
Sebenarnya, diakui Arafah Rianti, tak ada masalah dengan memilih kendaraan bekas sebagai alternatif mahalnya kendaraan yang baru. Yang perlu diperhatikan, sambung dia, yakni harga miring yang dijadikan iming-iming si penjual agar cepat laku.
"Awal mulanya Arafah bilang mobil murah ih 138 juta. Arafah juga pernah ke rumah Kima lihat mobil dan bayar. Mobilnya meyakinkan, surat ditanyai lengkap kok," kata Arafah Rianti, di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Ironisnya, saat ditelusuri, rupanya status mobil itu masih dalam masa angsuran pemiliknya. Arafah juga sempat menghubungi si penjual. Namun jawaban yang didapat, Arafah hanya terus disuruh bersabar.
"Kemarin ada kepastian 3 hari, eh ujung-ujungnya nggak pasti. Dia bilang sabar saja, pasti dikasih BPKBnya kok. Katanya Juli ini ada BPKB. Terus pajak mobilnya mati, tapi BPKB-nya nggak ada," papar Arafah.
Henry Indryana, selaku kuasa hukum Arafah menduga kasus ini adalah penipuan, terkait pasal 372 dan 378 KUHP. Namun sebelum betindak lebih jauh, pihaknya berencana melayangkan somasi kepada Kima Melati.
Komika Arafah Rianti menjadi korban penggelapan pembelian mobil bekas senilai Rp 138 juta, jenis Honda Mobilio. Arafah Rianti tak pernah mendapat BPKB kendaraan yang dibelinya secara angsuran itu.
Fakta tersebut dijadikan Arafah Rianty untuk memperkarakan Kima Melati ke ranah hukum. Ia berniat melaporkan si penjual mobil dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment